Hukum Diet Yahudi

Memahami Aturan Dibalik Kesejatian Kosher

Hukum kashrut juga disebut sebagai hukum diet Yahudi, adalah dasar untuk ketaatan halal. Aturan-aturan ini ditetapkan dalam Taurat dan dijelaskan dalam Talmud. Kata Ibrani "kasher" secara harfiah berarti "cocok," dan hukum halal berkaitan dengan makanan yang dianggap cocok untuk dimakan. Mereka yang menjaga halal mengikuti hukum diet Yahudi.

Meskipun aturan dasar kosher alkitabiah tidak berubah, para ahli rabinik terus mempertimbangkan dan menafsirkan makna dan penerapan praktis dari hukum diet Yahudi dalam menanggapi perkembangan baru dalam pemrosesan makanan industri.

Kompleksitas dan lingkup internasional pasokan makanan modern telah membuka jalan bagi industri sertifikasi halal yang kuat, yang menyediakan pabrik makanan, perusahaan jasa makanan dan katering dengan pengawasan produksi, dan membantu konsumen halal mengidentifikasi bahan makanan apa saja dengan bantuan simbol bermerek dagang yang menunjukkan status halal makanan bersertifikat.

Undang - undang diet Yahudi menjelaskan aturan untuk memilih produk hewani yang halal, termasuk pelarangan hewan yang dianggap "najis" dan pencampuran daging dan produk susu. Undang-undang juga menguraikan apa yang dianggap sebagai makanan "netral" (pareve).

Produk Hewan

Untuk dianggap halal, hewan harus masuk dalam salah satu kategori berikut, dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dari hewan yang mungkin dimakan, burung dan mamalia harus disembelih sesuai dengan hukum Yahudi, suatu proses yang dikenal sebagai shechita . Bagian tertentu dari hewan yang diizinkan tidak boleh dimakan. Juga, semua darah harus dikeringkan dari daging atau dipanggang habis sebelum dimakan.

Daging dan Susu

Daging apa pun (daging burung dan mamalia) tidak bisa dimakan dengan susu. Peralatan yang telah bersentuhan dengan daging (selagi panas) tidak boleh digunakan dengan susu dan sebaliknya. Selain itu, peralatan yang telah bersentuhan dengan makanan non-halal (selagi panas) tidak dapat digunakan dengan makanan halal .

Makanan Pareve

Makanan halal dibagi menjadi tiga kategori: daging, susu dan pareve. Makanan pareve dianggap netral dan bisa dimakan dengan susu atau daging.